BAUBAU, KOMPAS.com – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024).
Pencopotan ini dilakukan karena pemasangan ratusan APK tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Kita utamakan yang melanggar (aturan) terutama yang berada di tepi jalan, apalagi sudah masuk musim hujan. Jangankan baliho hanya kayu, pohon saja tumbang ini yang kita khawatirkan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Baubau, Muhamad Syahran, Kamis.
Baca juga: Buntut Video Dukung Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu
Baca juga: Tidak Ikut Temani AHY, Berikut Pesan SBY untuk Warga Sukoharjo
Menurutnya, banyak pemasangan APK yang bukan pada tempatnya dan berada di tepi jalan, sehingga bisa membahayakan pengendara yang melintas.
“Banyak sekali, kita sudah data dan dokumen itu sudah kita sampaikan ke Pol PP dan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” katanya lagi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak pemasangan APK peserta pemilu bukan pada tempat yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Banyak APK dipasangkan di tiang listrik, sekitar perkantoran, fasilitas umum, paku di pohon dan juga tepi jalan utama pemukiman warga," kata dia.
“Ada banyak, ratusan sekali (APK ditertibkan). Mereka melanggar aturan, dari titik yang sudah ditetapkan KPU itu melanggar. Mereka menggangu ketertiban kota, pasang di taman, di tiang listrik,” imbuhnya.
Syahran menambahkan, apabila penertiban APK belum tuntas selama 4 hari, maka akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Baca juga: Alasan Ganjar Habiskan Waktu Beberapa Hari di Jawa Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.