MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku berinisial SS (21) warga Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Pria pengganguran itu dibekuk di Jalan Dr Sutomo Kecamatan, Ujung Pandang pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Asal Klaten Ditangkap
Baca juga: Video Viral Aksi Pencurian Knalpot di Makassar, Sasar Indekos Mahasiswa
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku SS melakukan aksinya sebanyak enam kali yakni sejak Desember 2023 dan terakhir pada 7 Januari di Kampus Unhas.
"Modus yang dilakukan pelaku ini mengintai sepeda motor yang tidak diparkir pada tempatnya atau motor yang kuncinya dilepas oleh pemiliknya. Itulah modus pelaku ambil sepeda motor," ujarnya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2023).
Ngajib menuturkan, saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melakukan aksi kekerasan atau melukai para korbannya.
"Jadi ada dua modus, pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 6 kejadian, ada enam sepeda motor yang kita sita dan ada satu HP yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Baca juga: Asrama Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Polisi: Masih Lidik
Lantaran sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pelaku dihadiahi timas panas oleh petugas.
"Pelaku ditembak karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," bebernya.
Dari enam motor yang berhasil dicuri, kata Ngajib, tiga di antaranya digunakan untuk kepentingan sendiri kemudian tiga lainnya sudah dijual dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku.
"Ada tiga sudah dijual dan ada penadahnya. Dijual Rp 2 juta per unit," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja mempreteli sparepart kendaraan-kendaraan yang berhasil dicurinya.
"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada 2 modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," tandasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, tiga motor yang telah dijual, uangnya digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan membiayai hidup sehari-hari.
"Sebagian saya jual. Tiga (motor) saya pakai, Pak. Hasilnya dipakai minum, belanja selebihnya beli HP," ujar pelaku SS saat diinterogasi oleh Ngajib.
Baca juga: Sempat Minta Tolong, Seorang Pemuda di Makassar Tewas Diserang OTK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.