Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrokan di UIM Makassar, 16 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com, 27 Desember 2023, 17:19 WIB
Reza Rifaldi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com-Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan mahasiswa itu diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kampus.a

Belasan mahasiswa ini juga dianggap terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban luka.

"Kejadian tersebut telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya pengrusakan dan juga adanya korban yang luka. Langsung kita lakukan tindak lanjut, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kita melakukan penangkapan beberapa pelaku," ucap Ngajib dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Kronologi Bentrok Mahasiswa di UIM Makassar, Dipicu oleh Petasan

Kata Ngajib, ada juga lima mahasiswa yang ditangkap karena menguasai senjata tajam saat polisi menyisir Kampus UIM Makassar.

"Ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban. Kemudian juga ada lima orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, anak panah busur," ungkapnya.

Bentrokan itu dipicu lantaran ada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menggeber-geber sepeda motor hingga menimbulkan suara bising.

Pada saat yang sama, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) pun merespons dengan teriakan. Bentrokan pun akhirnya pecah.

"Mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian geber-geber hingga memprovokasi. Kemudian ada satu lakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan pengrusakan. Ini antar kelompok beberapa fakultas, yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada satu korban yang luka," bebernya.

Baca juga: Pascateror Penyerangan di Kampus UIM Makassar, Perkuliahan Dialihkan Secara Daring

Ngajib menyebut, 16 mahasiswa ini bakal dijerat dengan pasal berbeda.

Sebanyak 11 mahasiswa bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ada lima orang kita kenakan Undang-Undang Darurat, untuk Undang-Undang Darurat maksimal (hukumannya) 10 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Islam Makassar (UIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Akibat penyerangan itu sejumlah ruangan yang berada di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Agama, dan Fakultas Sospol rusak parah. Termasuk beberapa ruangan sekertariat mahasiswa porak-poranda.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau