Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Bawaslu Makassar: Sengaja Melanggar Dipidana 2 Tahun

Kompas.com - 15/12/2023, 19:03 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerbitkan surat imbauan terkait larangan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Surat imbauan itu bernomor 154/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Rabu (13/12/2023).

"(Imbaun itu untuk) semua tempat ibadah," kata Dede Arwinsyah kepada Kompas.com via pesan singkat Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tinggi meski Jarang Kampanye, Pengamat: Kekuatan Mesin Politik dan Relawan

Dede mengungkapkan, pada surat imbaun itu terdapat beberapa poin Bawaslu Kota Makassar dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Makassar.

Seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Peraturan mengenai larangan melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah atau keagamaan," ujarnya.

Serta Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

"Yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemenntah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tuturnya.

Tak hanya itu, Dede juga menyebut setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 24.000 000," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Kampanye Hanya Saat Akhir Pekan, TKN: Mereka Komitmen dengan Tugas

Dia menambahkan, peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, Pada Pasal 71 ayat 1, selain alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang ditempat ibadah juga dilarang di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

"Serta tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lai.nya yang dapat menganggu ketertiban umum," tandas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com