MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan sejumlah titik atau ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, ada 12 titik di jalan Kota Daeng yang tidak bisa dipasangi APK saat masa kampanye pemilu 2024. Hal itu juga sudah ditetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Baca juga: Masa Kampanye, Bupati Sleman: Saya Harap Para ASN Hati-hati Menggunakan Jempolnya di Medsos
"Jadi begini alurnya di PKPU itu menyebutkan, KPU itu mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan penetapan APK setelah berkoordinasi dengan pemerintah kota.Jadi kami berkordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini dua, Bapenda dan Dispora. Keluarlah nama-nama titik-titik yang dilarang," kata Endang kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan rilis KPU Makassar, 12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, dan Jalan Haji Bau.
Lalu Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Endang mengungkapkan, beberapa lokasi ini masuk dalam daftar tidak bisa dipasangi APK lantaran masuk ruas jalan protokol. Lokasinya pun masuk dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.
"Di PKPU kan disebutkan juga bahwa APK tidak boleh dipasang di ruas jalan protokol dan jalan bebas hambatan jalan tol. Ada di PKPU soal larangan pemasangan APK," bebernya.
Selain itu, Endang mengungkapkan bahwa KPU juga telah menetapkan tiga lokasi milik pemerintah yang bisa dijadikan untuk rapat kampanye pemilu 2024. Lokasinya yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan lapangan BTP.
Endang pun meminta Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) sudah mulai turun memantau lokasi demi menghindari pelanggaran kampanye.
"Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan. Apalagi ini sudah masuk tahapan (kampanye) harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran. Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.