MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah membusurkan anak panah ke seorang pelajar SMK berinisial AK (18) hingga korban meninggal dunia.
Adapun inisial keempat pelaku yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18).
Insiden yang menyebabkan AK meregang nyawa terjadi di Jalan Gunung Lokon, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Gagalkan Dugaan Perampokan dengan Busur di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku.
"Dari keempat pelaku yang sudah kita amanakan, satu dewasa pekerjaan buruh harian, 3 masih di bawah umur atau pelajar, dan dua orang DPO," kata Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023).
Sementara korbannya AK, kata Ngajib, meninggal dunia setelah dirawat RS Bhayangkara Makassar selama dua hari dengan luka di bagian kepala.
"Lukanya di bagian kepala sebelah kiri, di rawat 2 hari dari hari Jumat hingga Sabtu, dan Minggu meninggal dunia," ucapnya.
Ngajib menurutkan, pelaku utama dalam aksi penyerangan ini adalah MA. Dia membusurkan anak panah hingga mengenai kepala korban AK.
Motif aksi pembusuran ini dikatakan pelaku karena balas dendam.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui sebelumnya ada penyerangan dari pemuda yang tinggal di sekitar rumah korban.
"Hasil pemeriksaan, kelompok korban yang menyerang (dulu) kemudian kelompok pelaku membalas. Dan terdeteksi oleh mereka (pelaku bahwa yang menyerang duluan) teman korban, tapi untuk korban tidak ada hubungannya dengan pelaku, jadi termasuk salah sasaran," tuturnya.
Ngajib pun mengimbau kepada keluarga ataupun warga dari kediaman korban agar menyerahkan kasus ini kepihak kepolisian. Serta tidak melakukan aksi balas dendam atas kematian korban.
Sebab pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap
"Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa kejadian ini diserahkan kepada kami pihak kepolisian karena kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan dimohon kepada masyarakat untuk tidakmain hakim sendiri tidak melakukan pembalasan terhadap kelompok pelaku atau korban," tandas dia.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku utama, MA yakni pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara pelaku untuk anak-anak kita sesuaikan dengan peradilan anak dan kita akan ada pendampingan dan juga sesuaikan hukum untuk perlindungan anak," kata Ngajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.