KENDARI, KOMPAS.com- Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Bripka AT, anggota polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara, terkait penembakan empat nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023).
Dalam peristiwa itu, satu nelayan bernama Maco (40) tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka.
Baca juga: Polisi Diduga Tembak 4 Nelayan di Konawe Selatan, 1 di Antaranya Tewas
Kabid Propam Polda Sultra Kombes pol Moch Sholeh mengatakan, Bripka AT ditahan di tempat khusus (dipatsus) selama 30 hari mulai Sabtu (25/11/2023), untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar, dipatsus 30 hari guna memudahkan pemeriksaan," kata Sholeh dalam pesan WhatsApp, Sabtu.
Selain menahan AT, pihaknya juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang SS1V5 beserta sebuah magazen berisi tiga butir peluru.
Sebelumnya diberitakan, empat nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), ditembak diduga oleh petugas dari Polairud Polda Sultra di perairan Pulau Cempedak, Jumat (24/11/2023) pukul 05.00 Wita.
Satu orang nelayan bernama Maco (40) meninggal di lokasi kejadian, sementara tiga orang lainnya bernama Putra (16), Ucok (23), Allung (17), menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas.
Korban meninggal mengalami luka tembakan di dada sebelah kanan tembus ke belakang, dan terdapat luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.