Salin Artikel

Penembakan 4 Nelayan di Konawe Selatan, 1 Anggota Polisi Ditahan

Dalam peristiwa itu, satu nelayan bernama Maco (40) tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes pol Moch Sholeh mengatakan, Bripka AT ditahan di tempat khusus (dipatsus) selama 30 hari mulai Sabtu (25/11/2023), untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, dipatsus 30 hari guna memudahkan pemeriksaan," kata Sholeh dalam pesan WhatsApp, Sabtu.

Selain menahan AT, pihaknya juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang SS1V5 beserta sebuah magazen berisi tiga butir peluru. 

Sebelumnya diberitakan, empat nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), ditembak diduga oleh petugas dari Polairud Polda Sultra di perairan Pulau Cempedak, Jumat (24/11/2023) pukul 05.00 Wita. 

Satu orang nelayan bernama Maco (40) meninggal di lokasi kejadian, sementara tiga orang lainnya bernama Putra (16), Ucok (23), Allung (17), menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas.

Korban meninggal mengalami luka tembakan di dada sebelah kanan tembus ke belakang, dan terdapat luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/25/113952278/penembakan-4-nelayan-di-konawe-selatan-1-anggota-polisi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke