Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulbar 2024 Rp 2.914.958, Serikat Buruh Minta Perusahaan Patuh

Kompas.com - 21/11/2023, 15:25 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958,08.

Keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 668 pada tanggal 20 November 2023. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar tahun 2024 ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Apindo, akademisi, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen atau Rp 125.000, Khofifah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

"UMP yang ditetapkan pemerintah ini sudah sesuai yang diharapkan dewan pengupahan, ada kenaikan sekira Rp 43.009 dari UMP Sulbar 2023," kata Farid, Selasa (21/11/2023).

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024 ialah UMP merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah tang ditetapkan pada perjanjian kerja bersama di perusahaan.

Farid berharap dengan ditetapkannya UMP ini, menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dan mendorong kesejahteraan buruh.

"Kami akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka menetapkan serapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di Sulbar," kata Farid.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar Muhammad Rafi mengaku menerima penetapan UMP Sulbar 2024 yang naik sebanyak Rp 43 ribu itu.

Namun dia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Disnaker Sulbar untuk terus mengawasi perusahaan untuk menaati penetepan tersebut.

Sebab, dalam catatannya ada banyak perusahaan di Sulbar yang menggaji pekerjanya tidak sesuai standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah di tahun-tahun sebelumnya.

"Di lapangan itu jarang sekali kita temukan pelaksanaannya. Artinya (banyak perusahaan) yang tidak melaksanakan aturan itu," kata Rafi saat dihubungi Kompas.com.

Rafi juga mengungkapkan bahwa selain banyak perusahaan yang belum menaati penetapan UMP dalam menggaji karyawannya, ada juga perusahaan yang sama sekali tidak berpihak pada kesejahteraan buruh atau pekerja terutama yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Rafi berkata bahwa sesuai keputusan pemerintah Sulbar, UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang yang memiliki masa kerja selama 0-1 tahun.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen atau Rp 125.000, Khofifah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Namun hingga saat ini masih banyak buruh dan pekerja yang sudah berkeluarga di Sulbar yang sudah bekerja selama bertahun-tahun menerima penghasilan tidak lebih dari upah minumum provinsi.

"Kita berharap bidang pengawasan di dinas ketenagakerjaan bisa lebih proaktif artinya memantau perushaan-perusahaan yang punya kewajiban untuk melaksanakan (peraturan) itu bahkan kalau bisa beri sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan itu," ujar Rafi.

Lebih lanjut Rafi mengatakan bahwa penetapan UMP di Sulbar yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan membuat pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Namun dia memberikan catatan agar di tahun-tahun selanjutnya pemerintah tetap meningkatkan kesejahteraan para pekerja mengingat harga bahan pokok terus melambung.

"Karena harga-harga kebutuhan masyarakat ini cukup melambung tinggi. Kami punya catatan mudah-mudahan di tahun-tahun berikutnua kita bisa lebih meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja," tandas Rafi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com