Salin Artikel

UMP Sulbar 2024 Rp 2.914.958, Serikat Buruh Minta Perusahaan Patuh

MAMUJU, KOMPAS.com - Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958,08.

Keputusan yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Nomor 668 pada tanggal 20 November 2023. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar tahun 2024 ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Apindo, akademisi, perwakilan serikat buruh dan pekerja.

"UMP yang ditetapkan pemerintah ini sudah sesuai yang diharapkan dewan pengupahan, ada kenaikan sekira Rp 43.009 dari UMP Sulbar 2023," kata Farid, Selasa (21/11/2023).

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024 ialah UMP merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah tang ditetapkan pada perjanjian kerja bersama di perusahaan.

Farid berharap dengan ditetapkannya UMP ini, menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dan mendorong kesejahteraan buruh.

"Kami akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka menetapkan serapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di Sulbar," kata Farid.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulbar Muhammad Rafi mengaku menerima penetapan UMP Sulbar 2024 yang naik sebanyak Rp 43 ribu itu.

Namun dia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Disnaker Sulbar untuk terus mengawasi perusahaan untuk menaati penetepan tersebut.

Sebab, dalam catatannya ada banyak perusahaan di Sulbar yang menggaji pekerjanya tidak sesuai standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah di tahun-tahun sebelumnya.

"Di lapangan itu jarang sekali kita temukan pelaksanaannya. Artinya (banyak perusahaan) yang tidak melaksanakan aturan itu," kata Rafi saat dihubungi Kompas.com.

Rafi juga mengungkapkan bahwa selain banyak perusahaan yang belum menaati penetapan UMP dalam menggaji karyawannya, ada juga perusahaan yang sama sekali tidak berpihak pada kesejahteraan buruh atau pekerja terutama yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Rafi berkata bahwa sesuai keputusan pemerintah Sulbar, UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang yang memiliki masa kerja selama 0-1 tahun.

Namun hingga saat ini masih banyak buruh dan pekerja yang sudah berkeluarga di Sulbar yang sudah bekerja selama bertahun-tahun menerima penghasilan tidak lebih dari upah minumum provinsi.

"Kita berharap bidang pengawasan di dinas ketenagakerjaan bisa lebih proaktif artinya memantau perushaan-perusahaan yang punya kewajiban untuk melaksanakan (peraturan) itu bahkan kalau bisa beri sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan itu," ujar Rafi.

Lebih lanjut Rafi mengatakan bahwa penetapan UMP di Sulbar yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan membuat pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Namun dia memberikan catatan agar di tahun-tahun selanjutnya pemerintah tetap meningkatkan kesejahteraan para pekerja mengingat harga bahan pokok terus melambung.

"Karena harga-harga kebutuhan masyarakat ini cukup melambung tinggi. Kami punya catatan mudah-mudahan di tahun-tahun berikutnua kita bisa lebih meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja," tandas Rafi.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/21/152505878/ump-sulbar-2024-rp-2914958-serikat-buruh-minta-perusahaan-patuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke