MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria bernama Andi Firman dibekuk polisi usai melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial (medsos).
Pria 23 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar, di lokasi persembunyiannya di sekitar Jalan Biring Romang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (29/8/2023).
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah M mengatakan, modus kejahatan pelaku ini dilakukan dengan menyebarkan informasi lowongan pekerjaan. Informasi itu disebarkan pelaku melalui medsos Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu guna meyakinkan korban.
Baca juga: Modus Penipuan Maba Palsu di Makassar, Cari Simpati dengan Cerita Sedih, lalu Tilep Barang Berharga
"Pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebook, setelah itu korban ini menghubungi kontak yang tertera. Korban dijanjikan akan bekerja sebagai penjaga toko," jelas Nasrullah kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Korban pun akhirnya dikonfirmasi akun fiktif itu untuk menghadiri panggilan tes masuk kerja. Korban pun menyebut bahwa dirinya belum mempunyai kendaraan.
"Pelaku di situ bilang mau menjemput korban untuk dibawa ke lokasi pekerjaannya nanti," bebernya.
Setelah pelaku menjemput korban, niat jahat yang telah direncanakan oleh pelaku lantas muncul. Pelaku berpura-pura singgah di salah satu minimarket untuk membeli minuman.
Kala itu, pelaku meminjam handphone korban karena handphone miliknya mati. Korban dengan polosnya menyerahkan handphone-nya ke pelaku tanpa rasa curiga. Tak lama pelaku pun kabur meninggalkan korban.
Tak sampai di situ, pelaku ini bahkan menghubungi beberapa rekan korban menggunakan handphone yang dicurinya lalu meminta sejumlah uang.
"Handphone korban juga digunakan oleh pelaku untuk menipu beberapa rekan korban, dia seolah-olah menjadi korban lalu meminta pinjaman ke rekan korban," ucap Nasrullah.
Untuk saat ini pelaku pun sudah berada di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan juga berupa satu buah handphone milik korban dan satu kendaraan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.