Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polantas, Propam Tak Temukan Pelanggaran

Kompas.com - 29/08/2023, 08:09 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) diselidiki Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, Divpropam tidak menemukan unsur pelanggaran terhadap anggota Polantas tersebut.

Denda tilang senilai Rp 350 ribu yang dikirim ke rekening salah satu anggota Polantas Polres Gowa langsung mendapat respon dari divisi Propam Polres Gowa.

Baca juga: Diduga Tak Mau Bayar Tilang, Pria Ini Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut sebagai pengganti uang pribadi milik anggota Polantas yang sebelumnya membayar denda tilang tersebut.

Pertimbangan sang polisi, pelanggar membawa balita sehingga dia membayar dulu agar pelanggar terhindar dari penyitaan kendaraan.

"Oknum tersebut mengakui telah menerima denda tilang dari pelanggar namun uang tersebut adalah pengganti sebab sebelumnya oknum tersebut membayar denda tilang pelanggar dengan menggunakan uang pribadinya sebab pelanggar saat itu membawa balita sehingga terhindar dari penyitaan barang bukti kendaraan" kata AKP Isyamsah, Kanit Propam Polres Gowa saat menggelar jumpa pers di ruangan Kapolres Gowa ,Minggu, (27/8/2023).

Baca juga: 3 Pembuat Video Viral Polisi Minta Uang Tilang di Bukittinggi Dipanggil

Isyamsah menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan keuntungan atau kelebihan uang dari pelanggar. Sebab, berdasarkan bukti transfer memang anggota polisi tersebut mentransfer senilai Rp 350 ribu ke bank BRI sebagai denda tilang.

"Kami menegaskan bahwa dalam hal ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran bahkan hal ini terjadi karena adanya unsur kemanusiaan dari oknum tersebut sebab saat itu pelanggar tak membawa uang kecuali telepon seluler dan berdasarkan aturan barang bukti kendaraan harus disita sementara si pelanggar membawa balita," sambung AKP Isyamsah.

Kasus ini berawal pada Rabu (23/8/2023) saat ada operasi rutin penegakan disiplin pengguna lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com