MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sudah ada enam orang.
Baca juga: Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar
"Kurang lebih enam orang (diperiksa). Iya (pejabat) PPK dia, sudah (diperiksa)," ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023) siang.
Kata Hendrawan, kasus ini didalami oleh polisi berdasarkan aduan dari masyarakat terkait pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang diduga tidak sesuai.
"Ada pelaporan dari masyarakat. Laporannya ada ini, ada kelebihan bayar. Tidak sesuai spek," ungkapnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Budi Santoso mengatakan, tahap pembangunan di gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar sudah rampung di tahun anggaran 2022 lalu. Kata dia, kasus dugaan korupsi tidak ditemukan oleh BPK maupun inspektorat.
"Anggaran tahun 2022 sudah selesai berdasarkan kontrak pekerjaan. Sudah diaudit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Kesimpulannya saja kalau sudah diperiksa BPK dan inspektorat tidak ada masalah," ucapnya dikonfirmasi terpisah oleh Kompas.com, Senin sore.
Iman juga tidak menampik adanya temuan anggaran yang membengkak. Namun, dana itu sudah dikembalikan.
"Memang sudah ada temuan dan sudah dilakukan pengembalian. Pengembalian karena ada beberapa pekerjaan yang di-cut BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp 450 juta, dan material lainnya yg dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Sulsel mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus II UIN, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Malang Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, saat ini pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan.
"Sementara berjalan proses penyelidikan," kata Helmi saat dikonfirmasi awak media di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).
Helmi menyebut, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan kasus korupsi pembangunan gedung di kampus negeri itu.
"Kita sudah panggil saksi terkait pembagunan gedung pasca sarjana itu. Kita panggil, mintai keterangan. Intinya saat ada informasi itu masuk. Sudah dipanggil beberapa saksi, jumlahnya saya kurang tau, tapi sudah dipanggil," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.