Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Kompas.com - 27/01/2023, 14:37 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).

AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja. Sementara istrinya berada di Palopo.

Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang dan Ditertawakan Polisi Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja. Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo. Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.

“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama  5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur  Sayid Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com