PALOPO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung replika Kabah Masjid Agung Luwu-Palopo.
Bangunan replika Kabah di Masjid Agung Luwu-Palopo, Sulawesi Selatan, yang menjadi kebanggan masyarakat khususnya Kota Palopo ini, diduga di-mark up saat proyek tersebut dibangun pada 2021, yang didanai melalui APBD Kota Palopo senilai Rp 5 Miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang menerima pengaduan adanya dugaan mark up tersebut, meminta Kejari Palopo untuk melakukan penyelidikan.
"Iya benar. Kejati meneruskan ke kami karena locusnya di Palopo. Tapi kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan," kata Stanislaus Yoseph, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Lanjut Stanislaus Yoseph, proyek pembangunan replika Kabah Masjid Agung Luwu-Palopo tersebut dikerjakan CV Fatimah Mitra Perkasa.
Item pekerjaannya terdiri dari dua item, di antaranya pembangunan aula konstruksi 2 lantai dengan luas 13x24 meter, dan pembangunan miniatur Kabah dengan luas 1.500 meter persegi menggunakan konstruksi beton.
"Anggarannya Rp 5.8 Miliar menggunakan APBD tahun 2021, dan laporan yang kami terima terjadi markup. Dugaan ini masih kami selidiki," ucap Stanislaus Yoseph.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Hasrianto, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim.
Replika Kabah Masjid Agung Luwu-Palopo setiap harinya terutama pada sore hari menjadi ramai dikunjungi warga untuk dijadikan sebagai tempat wisata Islami, dan menjadi tempat Instagram-able yang menyenangkan.
Baca juga: Putuskan Vonis Kasus Mark Up Insentif Covid-19, Hakim Berbeda Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.