PALOPO, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi selatan sedang diselidiki penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Status kasus dugaan mark up biaya perjalanan dinas tahun 2020 tersebut telah dinaikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa mengatakan status penyidikan masih secara umum dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan lanjutan dugaan mark up ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, setelah itu baru bisa kami simpulkan," kata Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Beredar Video Oknum Polantas di Palopo Diduga Pungli Minta Rp 500.000 ke Sopir Truk
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan menyebutkan sejumlah anggota DPRD Kota Palopo telah melakukan pengembalian.
"Di antara mereka ada yang sudah melakukan pengembalian. Kami tidak tahu apa dasarnya, pemeriksaan yang kami lakukan masih penyidikan, belum juga ada tersangka. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan kasusnya jika memang memenuhi unsur untuk ditingkatkan perkaranya," ucap Yanto.
Dalam mengembangkan kasus ini, Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah saksi dan mengambil bukti-bukti bill atau tagihan hotel di Makassar, termasuk tiket bus.
"Penyidik juga sementara koordinasi dengan beberapa pihak maskapai penerbangan dan perusahaan bus untuk pengembangan kasus ini," ujar Yanto.
Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaeni, saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon panggilan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.