MAKASSAR, KOMPAS.com - JR, seorang muncikari, ditangkap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menjajakan lima orang perempuan di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat (12/8/2022).
Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta mengatakan, JR ditangkap saat sedang menawarkan lima orang perempuan kepada pengunjung di salah satu hotel di Kota Makassar untuk layanan prostitusi.
Baca juga: DPRD Makassar Dukung Wali Kota, Kiranya Presiden dan Menhub Bisa Mendengar
“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah lima orang," kata Religia kepada wartawan, Jumat.
Religia menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat," ujarnya.
Religia menjelaskan, tersangka menjadi muncikari sejak tahun 2019. Dia menjajakan para perempuan melalui aplikasi percakapan online. Tersangka mendapat bagian sebesar 30 persen dari nilai transaksi.
"Kemudian dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari korban. Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.