MAKASSAR, KOMPAS.com - Dalam kasus kematian bocah DP (12) yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, ternyata ada 2 orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto ketika dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, 2 orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
"Ada 2 anggota TNI AL yang terlibat, tapi sudah diserahkan ke Pomal untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa komentar lebih jauh, biarlah nanti Pomal yang ungkap dan menjelaskan proses hukumnya," ungkapnya.
Baca juga: Kalapas Kendal Angkat Bicara soal Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Atas Kapal
Yudi menjelaskan, dalam kasus ini ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN.
Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah Satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang.
"Kalau 6 orang tersangka ini kita yang proses dan sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan," katanya.
Baca juga: Dirujuk ke RSUD Sumenep, Suwartini yang Hamil Tua Meninggal di Kapal Rute Sapudi-Kalianget
Sementara itu, pihak Lantamal VI Makassar sampai kini belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan 2 anggota TNI AL.
Namun, menurut informasi dari Lantamal VI Makassar, 2 anggota TNI AL tersebut bertugas di Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.