Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur di Area SPBU

Kompas.com - 30/03/2022, 04:48 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Seorang sopir yang berasal dari Makassar ditangkap setelah memerkosa anak di bawah umur di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Busran (31), yang beralamat di Jalan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo, Makassar, ditangkap Polsek Sukamaju yang dibantu Resmob Polres Luwu Utara dan Opsnal Polsek Bontoala Makassar.

Dia dibekuk karena melakukan pemerkosaan terhadap IS, yang berusia 16 tahun.

Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Kupang Aniaya dan Perkosa Seorang Nenek

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LPB / 09 /III/2022/Sek. Sukamaju bertanggal 18 Maret 2022.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan keberadaannya.

Berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala, keberadaan Busran langsung diketahui sehingga dia ditangkap.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Veteran Utara Kota Makassar, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Menurut Alfian, kejadian ini bermula pada Februari 2022, pukul 21.00 Wita. Pelaku menjemput korban di salah satu desa di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD 8836 KG.

Kemudian pelaku membawa korban ke parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.

“Setelah pelaku dan korban tiba di SPBU, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truk yang dibawa pelaku saat itu,” ucap Alfian.

Kepada penyidik Polres Luwu Utara saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Luka di Alat Vital Korban, Pelaku Kecanduan Video Porno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com