Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/11/2023, 16:19 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan sejumlah titik atau ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, ada 12 titik di jalan Kota Daeng yang tidak bisa dipasangi APK saat masa kampanye pemilu 2024. Hal itu juga sudah ditetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Baca juga: Masa Kampanye, Bupati Sleman: Saya Harap Para ASN Hati-hati Menggunakan Jempolnya di Medsos

"Jadi begini alurnya di PKPU itu menyebutkan, KPU itu mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan penetapan APK setelah berkoordinasi dengan pemerintah kota.Jadi kami berkordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini dua, Bapenda dan Dispora. Keluarlah nama-nama titik-titik yang dilarang," kata Endang kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Berdasarkan rilis KPU Makassar, 12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, dan Jalan Haji Bau.

Lalu Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Endang mengungkapkan, beberapa lokasi ini masuk dalam daftar tidak bisa dipasangi APK lantaran masuk ruas jalan protokol. Lokasinya pun masuk dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.

"Di PKPU kan disebutkan juga bahwa APK tidak boleh dipasang di ruas jalan protokol dan jalan bebas hambatan jalan tol. Ada di PKPU soal larangan pemasangan APK," bebernya.

Selain itu, Endang mengungkapkan bahwa KPU juga telah menetapkan tiga lokasi milik pemerintah yang bisa dijadikan untuk rapat kampanye pemilu 2024. Lokasinya yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan lapangan BTP.

Endang pun meminta Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) sudah mulai turun memantau lokasi demi menghindari pelanggaran kampanye.

"Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan. Apalagi ini sudah masuk tahapan (kampanye) harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran. Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com