Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/11/2023, 22:04 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah membusurkan anak panah ke seorang pelajar SMK berinisial AK (18) hingga korban meninggal dunia.

Adapun inisial keempat pelaku yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18).

Insiden yang menyebabkan AK meregang nyawa terjadi di Jalan Gunung Lokon, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Gagalkan Dugaan Perampokan dengan Busur di Makassar

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku.

"Dari keempat pelaku yang sudah kita amanakan, satu dewasa pekerjaan buruh harian, 3 masih di bawah umur atau pelajar, dan dua orang DPO," kata Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023).

Sementara korbannya AK, kata Ngajib, meninggal dunia setelah dirawat RS Bhayangkara Makassar selama dua hari dengan luka di bagian kepala.

"Lukanya di bagian kepala sebelah kiri, di rawat 2 hari dari hari Jumat hingga Sabtu, dan Minggu meninggal dunia," ucapnya.

Ngajib menurutkan, pelaku utama dalam aksi penyerangan ini adalah MA. Dia membusurkan anak panah hingga mengenai kepala korban AK.

Motif aksi pembusuran ini dikatakan pelaku karena balas dendam. 

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui sebelumnya ada penyerangan dari pemuda yang tinggal di sekitar rumah korban. 

"Hasil pemeriksaan, kelompok korban yang menyerang (dulu) kemudian kelompok pelaku membalas. Dan terdeteksi oleh mereka (pelaku bahwa yang menyerang duluan) teman korban, tapi untuk korban tidak ada hubungannya dengan pelaku, jadi termasuk salah sasaran," tuturnya.

Ngajib pun mengimbau kepada keluarga ataupun warga dari kediaman korban agar menyerahkan kasus ini kepihak kepolisian. Serta tidak melakukan aksi balas dendam atas kematian korban.

Sebab pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap

"Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa kejadian ini diserahkan kepada kami pihak kepolisian karena kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan dimohon kepada masyarakat untuk tidakmain hakim sendiri tidak melakukan pembalasan terhadap kelompok pelaku atau korban," tandas dia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku utama, MA yakni pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara pelaku untuk anak-anak kita sesuaikan dengan peradilan anak dan kita akan ada pendampingan dan juga sesuaikan hukum untuk perlindungan anak," kata Ngajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com