Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA, dan setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan rupiah.
"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 100 juta," ujar Saleh.
Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada polisi sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.
“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” tutur Saleh.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.
“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.