MAKASSAR,KOMPAS.com - Devo Khadafi, keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan, selama pamannya berada di kediaman ibundanya, pihak keluarga sama sekali tidak membahas soal praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah ibunda SYL, Nurhayati Yasin Limpo, berada di Jl Haji Bau, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tidak murni di dalam hanya urusan ibu yang sedang sakit, jadi membahas kira-kira bagaimana tindakannya kalau kondisinya lebih memburuk," kata Devo kepada awak media, Rabu (11/10/2023) malam.
Baca juga: Kondisi Ibunda Belum Stabil, Syahrul Yasin Limpo Masih Mendampingi di Rumah
Devo juga mengaku tak mengetahui pasti apakah pamannya memiliki izin ke Makassar untuk menjenguk neneknya atau ibunda SYL, Nurhayati Yasin Limpo yang sedang terbaring sakit.
"Saya tidak tahu untuk itu, silakan nanti ke KPK saya hanya berurusan dengan ibu saja," ucap dia.
Baca juga: Ibunda Sakit, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan ke Makassar Menjenguk
Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Antirasuah itu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menyebut Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
“Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.