Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2023, 18:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus korupsi PDAM Makassar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendri Tobing di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9/2023) petang.

Baca juga: Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

Hendri Tobing dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan," kata Hendri Tobing.

Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, mantan Direktur Utama PDAM Makassar tersebut juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 M lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tuturnya.

Sementara, untuk Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Baca juga: Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

Sedangkan untuk uang peggantinya, hakim meminta Irawan Abadi membayar uang pengganti sebesar Rp 919 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tandas Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 20 miliar.

JPU Kejati Sulsel Muh Yusuf menyatakan, Haris Yasin Limpo secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, lanjut Muh Yusuf, telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H. Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Muh Yusuf Pengandilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023).

Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com