MAKASSAR, KOMPAS.com - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan, perhiasan yang dipamerkan jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang (46) usai pulang dari Tanah Suci merupakan emas palsu atau imitasi.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari mengatakan, kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp (WA), pada Senin (10/7/2023).
Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.
Baca juga: Bea Cukai Makassar Akan Panggil Jemaah Haji yang Pamer Emas 180 Gram Pulang dari Tanah Suci
"Bedasarkan hasil uji dari Pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucap dia.
Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati.
"Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memanggil dan memeriksa Suarnati yang viral karena mengenakan perhiasan emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.
Pemanggilan Suarnati untuk memeriksa keaslian emasnya. Apakah emas asli atau imitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.