MAKASSAR, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pasca-KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika S mengatakan, penujukan Plh sudah dilakukan sejak Minggu (14/5/2023).
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Ria Novika S kepada awak media saat ditemui di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).
Terkait, informasi penetapan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi, Riska mengaku telah mengetahuinya melalui pemberitaan di media.
"Memang kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari berita, tapi secara resminya kami belum menerima dan belum tahu prosesnya sampai mana," ujarnya.
Dia juga menyatakan tidak mengetahui pasti kasus yang menimpa mantan atasannya tersebut. Bahkan ia menyatakan tidak punya kewenangan untuk menjelaskan kasus ini ke awak media.
"Itukan prosesnya sedang di KPK, jadi untuk kewenangannya sekarang untuk mengetahui juga (kasusnya) di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," tutur dia.
Meski demikian, Riska mengaku pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar sama sekali tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
"Kalau untuk pekerjaan atau pelayanan, Bea Cukai Makassar masih berjalan seperti biasanya. Pelayanan kami seperti biasa dan tetap optimal dan memang sekarang banyak melayani pelayanan yang online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.