Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades di Luwu Lakukan Pungli Penerbitan SPOP, Nilainya hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 22/02/2023, 12:17 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan oknum kades tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan," kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Viral, Video Aksi Pungli dengan Dalih Meminta Sumbangan di Jalan Raya Sumbar-Riau, Polisi: Baru Diamankan

Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).

“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.

Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA, dan setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan rupiah.

"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 100 juta," ujar Saleh.

Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada polisi sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.

“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” tutur Saleh.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.

“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.

Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang Tindak Pidana korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” imbuh Saleh.

Baca juga: Warga Surabaya Laporkan Ketua RW ke Polisi atas Dugaan Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com