Menurutnya tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak ada bukti yang kuat.
"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," terangnya.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol Sumedang Tunggu Rekomendasi MUI
Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Wayang Hadi Kesumo.
Wayang Hadi Kesumo menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat. Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilansir dari muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.
Lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat. Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca juga: Diduga Pengikut Aliran Sesat, Ratusan Jemaah Diminta Angkat Kaki dari Cijawura Bandung
Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.
Faktor pertama yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: Ratusan Jemaah Yayasan Diduga Aliran Sesat di Bandung Dilokalisir, Polisi Koordinasi dengan MUI
Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.
MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.
Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam. Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Yayasan di Gowa Bantah Ajarkan Aliran Sesat, Minta MUI Sulsel Lakukan Klarifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.