TANA TORAJA, KOMPAS.com – Video Aipda Aksan anggota Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Video tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri.
Pengakuan itu kini akan diselidiki tim dari Mabes Polri dengan mengusut 3 Polres di Sulawesi Selatan masing-masing Polres Palopo, Polres Luwu Utara dan Polres Tana Toraja.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait pernyataan Aipda Aksan.
“Iya Mabes Polri sementara ini melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Aipda Aksan, jadi yang diperiksa itu, Polres Palopo, Luwu Utara dan Polres Tana Toraja. Mereka masih di lapangan, untuk sementara itu info dari saya yah,” kata Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Pada Minggu (4/12/2022) bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda Aksan, Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, terkait penyebaran video yang berisi agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri.
"Ya saudara Aipda Aksan dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri," tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana dalam rilisnya, Minggu (4/12/2022).
Menurut Komang Suartana, Aipda Aksan juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Baca juga: Aipda Aksan Minta Maaf Setelah Video Minta Kapolri Bersihkan Mafia di Polri Viral
Dalam testimoninya Aipda Aksan mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.
Dia juga menjelaskan, video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.
“Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah polisi, atau mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta,” ungkap Komang Suartana.
Komang Suartana berharap dengan adanya pernyataan Aipda Aksan ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda Aksan.
“Pernyataan Aipda Aksan bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti,” jelas Komang Suartana.
“Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” tambah Komang Suartana.
Pada pemeriksaan tersebut, diakhir permohonannya Aipda Aksan memohon kepada Kapolri agar 3 rekannya yakni Ali Akbar, Banne Ringgi dan Muhammad Guntur tidak diberi sanksi terkait videonya yang viral.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.