Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Tegas Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Makassar, Ini yang Dilakukan Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 10:41 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menegaskan mereka akan menindak para pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menyatakan, untuk sementara ini pihaknya bakal mendata sisa stok barang di penjual.

"Saya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama," kata dia.

Baca juga: Sepeda Listrik Merupakan Solusi Transportasi Murah

Zulanda menyampaikan, dirinya meminta masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

Apalagi, diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun. Dirinya juga mengharapkan publik senantiasa memakai helm, dan jika sepedanya dipakai, berjalan pada kecepatan 10-15 km per jam.

"Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya," jelasnya.

Zulanda menegaskan, jika ini adalah solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk ultimum remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).

Dia menerangkan, larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Saya memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu," katanya.

Baca juga: Polisi Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya di Makassar

Zulanda melanjutkan, pihaknya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengola tempat wisata.

Atau pun, lanjut Zulanda, kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area mal, hingga kawasan yang tidak memakai jalan raya.

"Harus menjelaskan secara detil tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian. Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya," jelasnya.

Zulandan menambahkan, penjual diharapkan menghabiskan stoknya, dan tidak menambah lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap.

"Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Makassar yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com