Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya...

Kompas.com - 07/07/2022, 20:10 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menganulir salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Bahkan, seorang tersangka berinisial A ini dilepaskan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.

Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.

Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.

Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.

"Hanya sekadar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti di persidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Penembak Mati Pegawai Dishub Makassar Tunggu Instruksi Kapolda Sulsel untuk Sidang Kode Etik

Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin alias A terjadi Senin (11/4/2022) dini hari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).

"Lebaran (2/5/2022), rekonstruksi Sahabuddin (20/5/2022). Jadi kapan dibebaskan? Malahan saya tidak tau kapan dibebaskan. Minimal kan pihak Polres merilis ke teman-teman media soalnya ini perkara besar," tanya Juni.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini..

Tersangka pertama Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar yang merupakan otak pembunuhan.

Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi, yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Baca juga: Rekontruksi Cinta Segitiga Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Digelar di 6 TKP, Hari Ini Dilanjutkan Kembali

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Najamuddin Sewang di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com