Salin Artikel

1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya...

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) membenarkan seorang tersangka dilepas karena tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Reonald menjelaskan, jika tersangka berinisial A tersebut pada 2019 ikut melakukan pengancaman terhadap korban. Namun tidak ikut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban pada 2022 kemarin.

"Salah pengertian itu. Pada tahun 2019, tersangka A ikut pengancaman tapi tidak ikut dalam kasus pembunuhan 2022. Jadi harus dibedakan," katanya.

Meski begitu, lanjut Reonald, A tetap sebagai tersangka dan dikenakan pasal berbeda yakni pasal pengancaman.

"Tetap tersangka, tapi pengenaan pasalnya beda. Dia dikenakan pasal pengancaman. Belum saya tahan, tapi tetap wajib lapor," jelasnya.

Kakak kandung korban, Juni Sewang yang dimintai tanggapannya terkait dilepaskannya salah seorang tersangka merasa kecewa.

Pasalnya, saat dirilis sesaat setelah ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana adiknya, Najamuddin Sewang.

"Hanya sekadar bertanya, kenapa ditetapkan tersangka waktu rilis tersangka. Terus statusnya kan sudah tersangka, harusnya kan nanti di persidangan baru dibuktikan. Terbukti atau tidak, kalau na anulirki status tersangkanya berarti cacat yuridis ki itu menurut saya," ujarnya.

Juni Sewang melanjutkan, jika penangkapan Sahabuddin alias A terjadi Senin (11/4/2022) dini hari. Selanjutnya polisi menetapkan 5 orang tersangka pada, Senin (18/4/2022).

"Lebaran (2/5/2022), rekonstruksi Sahabuddin (20/5/2022). Jadi kapan dibebaskan? Malahan saya tidak tau kapan dibebaskan. Minimal kan pihak Polres merilis ke teman-teman media soalnya ini perkara besar," tanya Juni.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor. Lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini..

Tersangka pertama Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar yang merupakan otak pembunuhan.

Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri. Sementara dua orang Laskar Pelangi, yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris. Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Najamuddin Sewang di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya yang diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita. Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online. Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/07/201042978/1-tersangka-kasus-pembunuhan-pegawai-dishub-makassar-dilepaskan-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke