KOMPAS.com-Polisi menahan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Seorang tersangka dalam kasus ini adalah AWR, mantan Lurah Sudiang Raya, Kota Makassar. Belum diungkap peran AWR dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi hanya mengatakan, keempat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak Senin (9/5/2022) malam.
"Kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel," kata AKBP Ahmad Mariadi, Selasa (10/5/2022) siang.
Ahmad Mariadi menerangkan, modus tersangka melakukan pemalsuan yaitu dengan cara memindai ulang surat kehilangan di dalam perangkat komputernya.
Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," ungkap Ahmad Mariadi.
"Pelaku sudah menghapus bukti scan-nya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus," sambungnya.
Baca juga: Gunakan Sabun Batangan dan Pewarna Pakaian, Pria di Tuban Palsukan Komestik Terkenal
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel AKBP Edi Harto yang menduga adanya pemalsuan surat kehilangan.
Awalnya, Edi melaporkan seseorang berinisia F karena diduga memanfaatkan surat kehilangan yang dibuat oleh temannya yang berinisial M di SPKT Polda Sulsel pada 30 April 2022.
"Diawali dari saudara M datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS," kata AKBP Edi Harto dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M
Dari laporan M, personel SPKT Polda Sulsel, pun membuatkan surat keterangan kehilangan.
Surat keterangan itu diduga diubah F menjadi surat kehilangan akte jual beli (AJB).
"Dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsukan oleh M berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan AJB," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mantan Lurah Sudiang & Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.