Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kasus Penipuan Investor Asal Arab Saudi Sebesar Rp 258 Miliar Disidangkan di PN Makassar

Kompas.com - 26/01/2022, 23:31 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan investor asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional, Aldaej Saad Ibrahim, sebesar Rp 258 miliar yang diduga dilakukan pengembang perumahan ternama di Sulawesi, PT Zarindah Perdana, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Makassar, Rabu (26/1/2022), gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.

Dalam kasus itu, penggugat mengaku modalnya sebesar Rp 258 miliar tidak dikembalikan oleh tergugat (PT Zarindah Perdana).

Baca juga: Penipuan Investasi Alkes di Surabaya, Tawarkan Untung 40 Persen, Total Kerugian Rp 30 Miliar

Menurut kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani yang dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022), kasus itu bermula ketika perusahaan kliennya, PT Osos Almasarat Internasional, bekerja sama memberi modal pekerjaan ke PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Pemberian modal itu untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

“Pemberian modal dilakukan Aldaej Saad Ibrahim selaku direktur kepada PT Zarindah  Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq, untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang. Namun, dari tahun 2015 sampai dengan saat ini, PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan,” kata dia.

Yoyo menegaskan, kliennya Aldaej mengalami kerugian akibat wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang–undang Hukum Perdata) dan diduga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan (Vide Pasal 374 Kitab Undang–undang Hukum pidana) yang dilakukan oleh tergugat, Muhammad Sadiq.

“Sejak pertengahan 2018, PT Zarindah Perdana diwakili langsung oleh direktur utamanya, Muhammad Sadiq telah membuat surat pernyataan kepada klien kami, Aldaej yang menyatakan bahwa akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar secara bertahap. Namun, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan yang diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut Yoyo, dia sebagai kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim saat ini kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks.

Gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari tergugat, Muhammad Sadiq, yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang telah dicatatkan oleh Notaris Sulistyaningsih di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya, Muhammad Sadiq berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami selaku investor asing. Di mana, klien kami beriktikad baik ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing, termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” jelasnya.

Yoyo memohon perhatiannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Menteri Investasi agar kasus yang menimpa kliennya segera dapat diselesaikan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 392/Pdt.G/2021/PN.Mks agar memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi Investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing, maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modalnya,” pintanya.

Baca juga: Penipuan Bermodus Penjualan Sembako Fiktif di Medsos, Korban Rugi hingga Rp 600 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com