Sewaktu berada di dalam rumah, AS menyerang ayahnya. Akibatnya, lengan kiri dan jari kelingking BA terluka oleh badik.
Lantaran tersudut, BA coba merampas badik dari tangah anaknya. Dia kemudian menikam AS.
Atas kejadian ini, BA kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Jeneponto.
Baca juga: Kronologi Residivis Tikam Pria Paruh Baya, Bermula dari Cekcok di Acara Pernikahan
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah badik yang dipakai pelaku untuk menikam anaknya.
Dia akan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.