Salin Artikel

Terlibat Duel Maut, Ayah di Sulsel Serahkan Diri ke Polisi Usai Tikam Anaknya

KOMPAS.com - Seorang ayah di Jeneponto, Sulawesi Selatan, menyerahkan diri ke polisi usai menikam anaknya hingga tewas.

Sebelumnya, pria berinisial BA (55) itu terlibat duel maut dengan anaknya, AS (32).

Usai ditikam menggunakan badik, AS sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, ia akhirnya meninggal dunia pada Kamis (6/1/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto AKP Hambali mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban mengamuk.

"Hubungan antara korban dan pelaku adalah antara anak dan orangtua, di mana korban dalam hal ini sang anak di bawah pengaruh minuman keras dan kehilangan kunci sepeda motor, dan sampai di rumahnya korban mengamuk dan bahkan melukai orangtuanya dengan badik, hingga orangtua korban merampas badik dari tangan korban dan menikam korban pada bagian perut," ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Penjelasan pelaku

Peristiwa ini terjadi Dusun Bungunglabbua, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban datang ke rumah dalam keadaan mengamuk gara-gara kehilangan kunci sepeda motor.

Dalam amarahnya dan sedang terpengaruh alkohol, AS merusak sejumlah perabot.

Karena AS terus mengamuk sambil menenteng badik, kedua orangtuanya segera mengunci pintu rumah.

"Dia mabuk cari kunci motornya dan merusak rumah, bahkan pintu depan dia dobrak dan saya bahkan terkena dua kali tikaman," ucap BA di ruang penyidik Reskrim Polres Jeneponto, Jumat.

Karena kondisinya kalap, AS nekat mendobrak pintu rumah.


Sewaktu berada di dalam rumah, AS menyerang ayahnya. Akibatnya, lengan kiri dan jari kelingking BA terluka oleh badik.

Lantaran tersudut, BA coba merampas badik dari tangah anaknya. Dia kemudian menikam AS.

Atas kejadian ini, BA kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Jeneponto.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah badik yang dipakai pelaku untuk menikam anaknya.

Dia akan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Robertus Belarminus)

https://makassar.kompas.com/read/2022/01/07/135201378/terlibat-duel-maut-ayah-di-sulsel-serahkan-diri-ke-polisi-usai-tikam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke