MAKASSAR, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi mengungkapkan, 34 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, yang menggunakan visa haji palsu tidak didenda oleh otoritas Arab Saudi.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, puluhan pemakai visa haji palsu tersebut telah dideportasi ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways pada Senin (3/6/2024) dan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB.
"Bebas murni (34 WNI yang gunakan visa haji palsu)," ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Arab Saudi Bebaskan 34 Warga Makassar yang Gunakan Visa Haji Palsu, 3 Masih Ditahan
Yusron mengatakan, tak mengetahui pasti kenapa 34 WNI tersebut tak mendapatkan denda. Namun imbuhnya, hal itu merupakan hak prerogatif dari otoritas Arab Saudi.
"Itu putusan dan wewenang aparat keamanan Arab Saudi," ucapnya.
Sementara tiga koordinator WNI jemaah haji palsu yakni SJ, SY, dan MA hingga saat ini masih ditahan di Arab Saudi.
"Masih ditahan," katanya singkat.
Baca juga: Tradisi dan Keyakinan Pengantar Jemaah Haji Asal Jeneponto Sulsel
Baca juga: Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan visa haji palsu.
Hal itu disampaikan Yusron kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (3/6/2024).
"34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini," ucap Yusron.
Baca juga: 352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?
Sedangkan tiga orang lainnya, kata Yusron, masih ditahan oleh otorotas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian Yusron belum membeberkan identiras 34 jemaah yang dibebaskan termasuk 3 jemaah yang ditahan tersebut.
"Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Oknum yang Berangkatkan Warga Makassar ke Tanah Suci Pakai Visa Haji Palsu Akan Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.