MAKASSAR, KOMPAS.com - Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari 8-12 Mei 2024 telah berakhir.
Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan di Makassar yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun meng-upload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
"Dengan demikian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih kepada wartawan, Senin (13/5/2024) pagi.
Baca juga: Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan
Baca juga: Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen
Sri menjelaskan, adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar di sedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar.
"Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online dan selama 5 hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," paparnya.
Baca juga: Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.