MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang nelayan diringkus jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan aksi dugaan ilegal fishing menggukan bom.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial WN (31), CD (51), SI (38), dan EL (33).
Berdasarkan informasi, pengungkapan ini berawal saat Ditpolairud mendapatkan laporan masyarakat tentang pembuatan bahan peledak oleh salah satu nelayan di kawasan perairan Bojoe, Kabupaten Bone, Sulsel, pada 21 Maret 2024.
Baca juga: Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, menyikapi laporan itu, pihaknya pun terus melakukan pendalaman dan mengamankan sejumlah nelayan yang menggunakan bom ikan di beberapa wilayah perairan Makassar dan Pangkep.
Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan sebanyak 5.300 batang detonator pabrikan, enam batang detonator rakitan, dan lima batang detonator yang terangkai dengan sumbu api.
"Itulah barang bukti, ini bahan bom ikan terbuat dengan aluminium nitrat dan dicampur herozon atau minyak tanah dan dipasang detonator siap diledakan. Ada bentuk jerigen ada bentuk botol bekas," ujarnya saat ekspose di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar