KOMPAS.com - Gudang pupuk subsidi yang diduga lokasi penimbunan 50 ton pupuk jenis Poska di Makassar, Sulawesi Selatan, digerebek aparat kepolisian, Minggu (17/3/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi tribun, membenarkan adanya pengungkapan itu.
"Iya, penggelapan atau pencurian pupuk bersubsidi, tiga orang ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (17/3/2024) malam.
Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun
Gudang pupuk tersebut berada di Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya. Penggerebekan berawal dari laporan warga soal kelangkaan pupuk.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera menemukan sejumlah bukti adanya penimbunan pupuk bersubsidi," kata Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi.
Baca juga: Sebut Pupuk Langka dan Tak Ada Penanganan, Cak Imin: Mayoritas Menghendaki Perubahan
Pada saat itu kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung," terang Sunardi.
"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," sambungnya. Penggerebekan dilakukan langsung oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, total ada empat orang yang diamankan. Salah satu di antaranya masih dibawah umur dan dikenakan wajib lapor. Para tersangka itu berinisial RT (32), MR (25), SY (19) dan W (16).
"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," kata Sunardi.
Dalam melakukan aksinya, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Lalu MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.
"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 372 dan pasal 55, terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kronologi Polda Sulsel Gerebek Gudang Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Biringkanaya Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.