Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar, IRT di Luwu Diamankan Polisi

Kompas.com - 13/03/2024, 12:05 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (23) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV, jenis Tryhexypenidil (THD).

Aparat kepolisian mengamankan AN di kediamannya yang berada di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (10/3/24).

“Ada laporan warga jika di rumah AN kerap terjadi transaksi obat daftar G jenis Tryhexypenidil atau THD dan ini membuat warga resah sehingga melaporkan ke kami,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita

Menurut Abdianto, sesuai laporan warga bahwa pelaku menyasar pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur di Luwu.

“Transaksi sering kali terjadi di rumah pelaku di mana konsumennya adalah para pelajar, remaja, dan anak-anak yang masih di bawah umur,” kata dia.

“Kami kemudian lakukan penggerebekan di rumah AN dan ditemukan obat jenis THD sebanyak 270 butir yang berada di dalam dua tas, serta uang tunai Rp 50.000, yang berdasarkan keterangan AN uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” imbuhnya.

Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Abdianto.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“AN telah melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider  pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia. 

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," pungkasnya.

 Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com