MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan praktik aborsi yang dilakukan sejoli berinisial RA (23) dan IK (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil pendalaman polisi, wanita RA dan pria IK ini telah lama menjalin hubungan dan tinggal seatap kurang lebih dua tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, wanita RA sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan sebanyak enam biji sekaligus.
"Jadi ada enam biji obat ditelan di mulut dan dua biji dimasukkan di kemaluannya. Akibat obat yang diminum itu, terjadi kontraksi dan akhirnya bayi itu keluar," jelas Syahuddin kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Sejoli di Makassar Kepergok Aborsi Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
Berdasarkan pengakuan sejoli ini kata polisi, bayi malang hasil hubungan mereka saat lahir sempat dinyatakan hidup, namun karena tidak mendapatkan penanganan akhirnya meninggal dunia.
"Bayi itu waktu keluar dari rahim perempuan itu, masih hidup. Tidak lama kemudian meninggal," bebernya.
Syahuddin menyebutkan bahwa sejoli ini nekat melakukan aksi aborsi lantaran takut sekaligus malu kepada keluarga telah hamil di luar nikah.
"Hasil hubungan mereka, terjadi kehamilan diperkirakan sekitar 6 bulan. Modusnya takut ketahuan kepada orang tuanya dan keluarganya, sehingga sepasang kekasih ini memilih jalan untuk menggugurkan kandungannya," katanya.
Baca juga: Malu karena Kelakuan Putri Sulungnya Jadi Gosip Tetangga, Petani di Nunukan Menenggak Racun
Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Segera Diadili
Obat penggugur itu kata Syahuddin, dipesan sejoli tersebut melalui online. Obat tersebut dipesan oleh pria IK berdasarkan perintah wanita RA.
"Dia meminta IK untuk mencarikan obat penggugur, obat dipesan lewat online," jelasnya.
Untuk saat ini, IK yang masih berstatus mahasiswa dan RA masih ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih berinisial RA (23) dan IK (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai kepergok melakukan aborsi.
Pasangan kekasih itu diamankan di salah satu kamar indekos di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (5/3/2024).
Hal itu terungkap ketika sejoli itu hendak memakamkan sang bayi dan meminta surat rekomendasi pemakaman ke pemerintah setempat.
Baca juga: Heboh, Temuan Jasad Bayi Terbungkus Karung di Tanah Laut, Kalsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.