Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar, 6 Terdakwa Korupsi Program BNPT Takalar Dituntut 7 hingga 10,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2024, 16:47 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut 6 terdakwa kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda, ada yang dituntut 7 tahun hingga 10,5 tahun penjara.

Terdakwa Zainuddin, selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, terdakwa Albar Arief selaku pihak swasta dan terdakwa Mansur (Supplier) dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun penjara.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Terdakwa Abd Rahim selaku pihak swasta dan terdakwa Riswanda dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun penjara.

Serta terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JPU telah membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa korupsi kasus Bansos BNPT Kabupaten Takalar pada Selasa (5/3/2024).

"Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh terdakwa Zainuddin dan supplier terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar," ucap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati


Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Kerugian negara mencapai Rp 13,9 miiar

Dampak perbuatan para terdakwa, kata Soetarmi, manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan program sembako tahun 2020, yang dilarang dalam pedoman umum program sembako tahun 2020. 

"Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program BPNT atau program sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 13.975.573.821," katanya lagi.

Soetarmi menambahkan, berdasarkan perhitungan ahli BPK RI, keenam terdakwa tersebut sesuai tuntutan JPU perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tuturnya.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Tuntutan pidana masing-masing terdakwa

Berikut adalah tuntutan pidana bagi masing-masing terdakwa:

  1. Zainuddin (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar): Dituntut 10 ,5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti Rp 710.000.000
  2. Albar Arief (swasta): Dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti Rp 5.892.485.000,00.
  3. Abd. Rahim bin Abd. Rahman (swasta): Dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti Rp 71.000.000
  4. Mansur: Dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 5.163.696.696,00.
  5. Restu Yusuf: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti Rp 2.098.392.125
  6. Riswanda: Dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti Rp. 40.000.000

Pemberian hukuman kepada terdakwa akan ditentukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada 13 Maret 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com