MAKASSAR,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut 6 terdakwa kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Tuntutan terhadap para terdakwa berbeda-beda, ada yang dituntut 7 tahun hingga 10,5 tahun penjara.
Terdakwa Zainuddin, selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, terdakwa Albar Arief selaku pihak swasta dan terdakwa Mansur (Supplier) dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun penjara.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Terdakwa Abd Rahim selaku pihak swasta dan terdakwa Riswanda dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun penjara.
Serta terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JPU telah membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa korupsi kasus Bansos BNPT Kabupaten Takalar pada Selasa (5/3/2024).
"Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh terdakwa Zainuddin dan supplier terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar," ucap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Dampak perbuatan para terdakwa, kata Soetarmi, manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan program sembako tahun 2020, yang dilarang dalam pedoman umum program sembako tahun 2020.
"Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program BPNT atau program sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 13.975.573.821," katanya lagi.
Soetarmi menambahkan, berdasarkan perhitungan ahli BPK RI, keenam terdakwa tersebut sesuai tuntutan JPU perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tuturnya.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Berikut adalah tuntutan pidana bagi masing-masing terdakwa:
Pemberian hukuman kepada terdakwa akan ditentukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada 13 Maret 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.