Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cawe-cawe dalam Pemilu, Kepala Desa di Polewali Mandar Disidang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:18 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dilaporkan karena awe-cawe dalam pemilihan umum dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang didukungnya.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rabu (6/3/2024).

Sidang perdana kasus pelanggaran pemilu ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Juanda M Akbar.

Baca juga: Emas 2,6 Kg Hiasan Kubah Masjid Dicuri, Kades: Kami Terkejut dan Sedih

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Polewali Kelas II, Jusdi Purmawan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Juanda mengatakan, untuk perkara pemilu yang melibatkan kepala desa Sumarrang, telah memasuki masa persidangan dan perkara kasus dilakukan sidang maraton dan harus putus dalam jangka waktu selama tujuh hari masa kerja.

“Kasusnya mulai disidangkan hari ini. Dan dalam waktu sepekan ke depan akan menjalani siding maraton hingga divonis,” jelas Juanda.

Usai menjalani sidang, Sudirman membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah memfasilitasi pertemuan dengan salah satu caleg dan tidak pernah mengajak masyarakat memilih caleg tertentu.

Memang ada pertemuan dengan salah satu caleg di rumahnya. Namun kata Sudirman, pertemuan itu diatur oleh mantan sekretaris desanya, bukan dirinya.

 

“Saya mebantah dakwaan itu karena saya tidak pernah mengerahkan masyarakat untuk mendukung orang atau caleg tertentu,” kata Sudirman.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar asas netralitas aparatur pemerintahan karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye bulan januari lalu.

Terdakwa Sudirman dinilai melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Sudirman tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, selain itu terdakwa juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada esok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com