MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial SE (45) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.
SE diamankan polisi di kediamannya di Jalan Borong Indah, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kuli Bangunan di Surabaya Mencabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga Kos
Diketahui para korban pelecehan seksual masing-masing berinisial RI (11), LA (13), dan TA (13), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kapolsek Rappocini, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, setiap kali menjalankan aksi mesumnya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi para korban dengan uang dan permen.
"Pelaku ini mengiming-imingi dengan uang kecil atau gula-gula (permen) sehingga diduga dilakukan pencabulan oleh pelaku," ucap Muhammad Yusuf kepada awak media, Senin siang.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tak senonoh itu sudah dilakukan terhadap para korban selama dua pekan berturut-turut.
"Keterangan pelaku kurang lebih dua minggu dia melakukan kegiatan seperti itu," bebernya.
Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu juga menjelaskan bahwa setiap kali melakukan aksi bejatnya, para korban diajak ke semak-semak.
"Jadi pelaku ini hanya bertetangga, dia (pelaku) juga biasa menjaga kos-kosan. Pada saat menjaga kos itukan sepi kemudian mengajak korbannya ini ke hutan-hutan (semak-semak) samping rumahnya," ucapnya.
Muhammad Yusuf menceritakan, kasus ini terbongkar ketika salah satu korban berani menceritakan hal yang dialaminya ke keluarga.
Saat itu, keluarga dan warga pun langsung mendatangi kediaman SE hingga nyaris diamuk massa. Beruntung, polisi sigap ke lokasi mengamankan SE.
"Ini adalah laporan masyarakat bahwa terhadap korban dilakukan pelecehan. Pelaku hampir diamuk massa, namun langsung kita amankan pelaku," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.