MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan besar kemungkinan akan bertambah.
54 TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU tersebut yakni:
Baca juga: 5 Petugas KPPS di Banten Meninggal, 112 Lainnya Jatuh Sakit, Kelelahan?
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas Saiful Jihad mengatakan, 54 TPS yang direkomendasikan PSU ini masih data sementara dari Bawaslu.
"PSU ini dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, jadwalnya pun ditentukan oleh KPU. Yang jelas sebelum 25 Februari 2024 ini," kata Saiful saat Konferensi Pers Bawaslu, di Hotel D’Maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024).
Saiful menerangkan, terjadinya PSU ini karena beberapa hal seperti adanya pemilih ber-KTP luar dari Sulsel yang memilih di Sulsel.
"Pada umumnya, terjadinya PSU itu berkaitan dengan adanya orang yang mengaku berasal dari daerah lain dengan ber-KTP daerah lain, kemudian datang di TPS dan diberikan surat suara. Kemudian adanya DPTb yang pindah pemilih yang mestinya dapat 2 surat suara, dikasih 4 surat suara atau dikasih 5, dan juga adanya orang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali, bisa di TPS yang sama ataupun TPS lain," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online
Saiful menambahkan, perlu diketahui bahwa setiap TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tidak selamanya di PSU-kan 5 surat suara. Tetapi hanya yang ada pelanggaran.
"Jadi tidak semuanya di PSU-kan. Misalnya ada pemilih dari Bandung, KTP-nya KTP Bandung kemudian memilih di Sulsel dikasih surat suara presiden. Maka hanya itu yang di PSU-kan. Kalau diberi surat suara presiden dan DPR RI, maka dua di PSU-kan. Kalau dikasih DPD juga maka 3 di-PSU-kan. Jadi tidak mutlak semua harus PSU-kan, tergantung jenis surat suara mana yang dipakai yang dianggap tidak sah," terangnya.
Baca juga: Mengeluh Pusing, Anggota KPPS di Banyumas Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.