BONE, KOMPAS.com - Ribuan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Pasalnya, sistem perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bermasalah hingga mengakibatkan ribuan warga mengantre untuk mengurus KTP, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: H-2 Pemilu, 18.272 Pemilih Pemula di Jambi Belum Rekam e-KTP
Ribuan warga memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone, sejak pagi hari guna mengurus kartu tanda penduduk (KTP).
Ribuan warga yang didominasi pemilih pemula ini harus menunggu lantaran sistem perekaman e-KTP bermasalah.
"Kami hanya bisa menunggu sistem ini pulih dan ini juga dialami oleh Disdukcapil seluruh Indonesia dalam hal perekaman e-KTP," kata Andi Saharuddin, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bone, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa hingga Selasa (13/2/2024) pukul 15.00 Wita, sistem perekaman e-KTP tersebut masih dalam perbaikan. Meski demikian, ribuan warga masih rela menunggu demi mendapatkan KTP.
Ribuan warga ini rela mengantre lantaran KTP menjadi syarat utama untuk bisa menjadi peserta pemilih dalam Pemilu ini.
Baca juga: Sidang Gugatan LP3HI Lawan Polri Terkait Kasus E-KTP Setya Novanto Kembali Digelar
Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sendiri menegaskan bahwa syarat untuk memilih adalah membawa KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa setiap warga yang memilih adalah yang memiliki KTP atau Suket (Surat Keterangan)" kata Zainal, salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Bone, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.