BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengamankan satu unit mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 5 ton.
Mobil tangki bersama sopirnya inisial BD (32) ditangkap polisi saat sedang mencuri minyak tanah yang dibawanya di tempat tersembunyi di desa One Wara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Senin (22/1/2024) petang.
“Tim Satreskrim menangkap 1 unit mobil tangki BBM jenis korosin atau minyak tanah. Penangkapan ini menindaklanjuti perintah dari Dirtipiter Mabes Polri untuk melakukan proses penangkapan terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM subsudi,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, di kantornya Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan
Baca juga: Mengenal BBM Baru, Pertamax Green RON 95 dan Harganya...
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Buton Tengah, melihat mobil tangki yang memuat minyak tanah terparkir di tempat yang sepi.
Polisi kemudian mendekati mobil tangki tersebut dan menemukan sejumlah orang sedang menyedot minyak tanah dari tangki mobil ke jerigen ukuran 20 liter.
Mereka kemudian membawa BD dan kernetnya bersama mobil tangki ke Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan.
“Modus operandinya, dari tahun 2020 sampai sekarang, pelaku melakukan pembongkaran BBM di luar pangkal agen resmi sehingga ini merugikan masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Pelajar SMP di Semarang Tewas Gantung Diri di Teras Belakang Rumah, Gunakan Tali Pramuka
Sunarton menjelaskan, mobil tangka tersebut sedang memuat minyak tanah sebanyak 5 ton dengan tujuan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Muna.
Namun di tengah jalan, minyak tanah tersebut disedot dan dijual kepada penadah yang lain.
“Berdasarkan pengakuan BD, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan BD, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,” kata dia.
“Kegiatan ini bukan saja mobil tangki yang kami tangkap, berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan cukup banyak, namun saat kami tangkap hanya satu yang kami dapati sedang melakukan pembongkaran di luar agen resmi yang ditunjuk oleh distributor,” tambahnya.
Saat ini, BD diancam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.