KENDARI, KOMPAS.com – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) inisial AN di Kota Kendari, ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga terlibat kasus seks menyimpang atau LGBT.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa oknum polisi Bripda AN diamankan petugas Propam atas dugaan penyimpangan seksual pada Rabu (10/1/2024).
“Benar. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan, Aturan Dinilai Tak Jelas
Penangkapan terhadap Bripda AN, lanjut Ferry, berdasarkan laporan dari Polda Sumatra Barat, terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang sedang mereka tangani.
“Awalnya Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat, bahwa ada keterlibatan oknum personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ungkap Ferry.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Propam langsung mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Data dari propam, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. Belum ada penahanan khusus kepada Bripda AN," tegasnya.
Baca juga: Efek Samping Makan Daging Anjing, Apa Saja?
Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripda AN, lanjut Ferry sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” katanya lagi.
Ferry menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
“Informasinya, dia sebenarnya korban juga," pungkasnya.
Baca juga: Banjir Kasus Oknum Polisi, Ke Mana Warga Harus Melapor?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.